Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal dengan Gaji ke-14 pada tahun 2017 telah disiapkan melalui Kementrian Keuangan. Untuk jadwal pencairannya, untuk THR akan dicairan sebelum lebaran, yang mana jika tidak ada perubahan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 25 juni 2017. Sedangkan gaji ke-13 akan dicairakan pada awal juli. Alasan pemerintah membedakan jadwal penciran gaji ke-13 dan 14 karena kebutuhan dan pemanfaatannya.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, anggaran tahun ini sama dengan tahun lalu dikarenakan tidak ada kenaikan gaji pokok maupun penambahan pegawai. Pemerintah mencadangkan untuk pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR masing-masing 7 sampai 3 triliun.
Perlu diketahui, pada tahun lalu pencairan gaji ke-13 berdasarkan kalkulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja.
0 comments